"Saya berpendapat keterangan saksi di BAP secara rinci dari keterangan Elza dan media. Saya rasa saya nggak tahu kebenarannya, benar atau tidak," kata Miryam saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Oleh sebab itu, Miryam meminta jaksa pada KPK menjerat Farhat Abbas dengan Pasal 22 UU Tipikor, yakni keterangan palsu. Kendati begitu, Miryam menilai Farhat bisa menjadi tersangka keterangan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Farhat menyatakan Miryam mudah mencabut keterangan BAP di persidangan. Seharusnya Miryam berkata jujur dalam persidangan
"Ibu bicara semudah Ibu cabut keterangan di persidangan," kata Farhat.
Kepada Miryam, Farhat menanyakan uang yang diminta ke kantor advokatnya. "Sebulan ini Ibu pernah tagih uang ke kantor kita nggak?" tanya Farhat.
"Pernah, itu kan utang sama saya," jawab Miryam.
"Nah, masak itu jujur. Yang ini nggak jujur," kata Farhat menyambut jawaban Miryam. (fai/rvk)











































