Atas vonis yang diketok Nawawi Pamolango itu, jaksa KPK mengaku pikir-pikir atas vonis itu, apakah menerima atau mengajukan banding.
"Kami memutuskan pikir-pikir," kata jaksa seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (4/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan. Kami memutuskan pikir-pikir," kata salah satu pengacara.
Dalam putusannya, Nawawi menyatakan Patrialis menerima uang dari Basuki Hariman sebesar USD 10 ribu lewat orang kepercayannya, Kamaludin. Dari Basuki, uang itu mampir terlebih dahulu ke sekretarisnya, Ng Fenny.
Uang itu oleh Patrialis dipakai untuk umrah dan main golf. Apa tujuan Basuki? Ia berharap sidang judicial review di MK menguntungkan dirinya.
Berikut daftar hukuman dalam skandal Patrialis Akbar:
1. Patrialis dihukum 8 tahun penjara.
2. Kamaludin dihukum 7 tahun penjara.
3. Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara.
4. Ng Fenny dihukum 5 tahun penjara. (asp/rvk)











































