"Pada prinsipnya untuk di beberapa tempat tertentu kan tidak dibolehkan (melakukan unjuk rasa) seperti misalnya rumah sakit, tempat pendidikan, kemudian situs-situs juga, situs purbakala," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trumojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Martinus mengatakan semua aksi unjuk rasa harus melalui prosedur pengajuan ijin kepada aparat keamanan. "Itu juga harus mengajukan izin," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan izin itu kita memberikan tanda terima pemberitahuan. Bahwa ada pemberitahuan itu dan kami terima, dan kami serahkan surat pemberitahuan bahwa adanya pemberitahuan kepada kami, sehingga kami wajib mengamankan," ucap Martinus.
Jika surat pemberitahuan tidak direspon dengan tanda terima dari kepolisian, maka artinya aksi tersebut tak diijinkan aparat. (aud/nvl)