Patrialis Dibui 8 Tahun, Komisi III: Jalankan Konsekuensi

Patrialis Dibui 8 Tahun, Komisi III: Jalankan Konsekuensi

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 14:01 WIB
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terbukti melakukan suap dan divonis 8 tahun penjara oleh hakim. Komisi III DPR yang bermitra dengan MK menyebut Patrialis harus siap menerima konsekuensinya.

"Itu persoalannya, terbukti korupsi ya harus dijalani," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Menurut Desmond, manusia tak lepas dari kesalahan, termasuk Patrialis. Namun, setiap kesalahan ada konsekuensinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desmond J MahesaDesmond J Mahesa Foto: Lamhot Aritonang

"Tinggal Pak Patrialis dengan ikhlas menjalani, kecuali ada hal-hal yang membuat beliau tidak puas, masih ada upaya hukum," jelas Desmond.

Patrialis ditangkap KPK pada Kamis (25/1) malam saat berbelanja dengan seorang wanita di Grand Indonesia. Perempuan itu kemudian diketahui bernama Anggita. Penangkapan Patrialis sendiri terkait suap dalam judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(Baca juga: Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara)

Setelah sederet sidang, hakim Tipikor menyatakan Patrialis bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.

"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads