"Itu persoalannya, terbukti korupsi ya harus dijalani," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Menurut Desmond, manusia tak lepas dari kesalahan, termasuk Patrialis. Namun, setiap kesalahan ada konsekuensinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Tinggal Pak Patrialis dengan ikhlas menjalani, kecuali ada hal-hal yang membuat beliau tidak puas, masih ada upaya hukum," jelas Desmond.
Patrialis ditangkap KPK pada Kamis (25/1) malam saat berbelanja dengan seorang wanita di Grand Indonesia. Perempuan itu kemudian diketahui bernama Anggita. Penangkapan Patrialis sendiri terkait suap dalam judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(Baca juga: Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara)
Setelah sederet sidang, hakim Tipikor menyatakan Patrialis bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.
"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). (gbr/dkp)