"Paling tidak kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah ya. Tetapi itu sebagai bagian dari ruang hakim yang harus sama-sama kita hormati," ujar Waketum PAN Taufik Kurniawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Taufik mengharapkan kasus Patrialis dapat jadi pembelajaran bagi semua pihak. Dia yakin ada hikmah di balik ini semua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis, yang memiliki karir politik panjang di PAN, ditangkap KPK pada Kamis (25/1) malam saat berbelanja dengan seorang wanita di Grand Indonesia. Perempuan itu kemudian diketahui bernama Anggita. Penangkapan Patrialis sendiri terkait suap dalam judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Setelah sederet sidang, hakim Tipikor menyatakan Patrialis bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.
"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). (gbr/tor)











































