"Ditangkap dalam kondisi normal, ada di kediaman kenalannya tidak melawan dan langsung pasrah," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar S Fana saat diminta konfirmasi detikcom, Senin (4/9/2017).
Umar mengatakan perlu alat bukti tambahan untuk menetapkan Abdul melakukan pembunuhan berencana kepada istrinya. Polisi masih mendalami modus Abdul membunuh istrinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar juga memastikan apa yang dilakukan Abdul bukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. "Sudah dipastikan pembunuhan, tapi apakah itu direncanakan atau tidak itu nanti alat bukti tambahan yang harus kita kumpulkan untuk memutuskan direncanakan atau tidak," katanya.
Polisi belum mengetahui sejak kapan Abdul berada di rumah rekannya di Batam. Abdul hingga kini masih memberi keterangan yang berubah-ubah.
"Belum kita dalami (sejak kapan di rumah rekannya), yang penting sudah kita dapat dulu, itu nanti materi pertanyaan kita. Yang jelas dia masih belum stabil, makanya kita nggak mau verbal, target utama yang penting ketangkap dulu," imbuhnya. (nvl/fdn)











































