"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan tidak sah SP3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tentang ketetapan pemberhentian penyidikan tanggal 1 Februari 2017," kata Aris di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Menurut Aris, akan lebih tepat bila bukti-bukti yang ada diuji terlebih dahulu oleh ahli. Karena ahli berpendapat posting-an Ade Armando hanyalah mencari suatu event sehingga bukanlah penodaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Aris meminta polisi menyidik ulang kasus itu, terutama bukti P10 dan P 12.
"Bukti P10 dan P12 perlu dilakukan pemeriksaan dalam menentukan sikap pelaku perkara. Karena itu, pemohon termohon patutlah dikabulkan," ujar Aris.
Atas putusan itu, pemohon mengaku puas. Kuasa hukum pemohon, Johan Khan, menegaskan inti putusan praperadilan itu adalah SP3 Ade Armando tidak sah.
"Konsekuensinya, polisi harus membuka kembali penyidikan dan Ade Armando resmi sebagai tersangka lagi," ujar Johan.
Kasus Ade Armando bermula ketika ditetapkan sebagai tersangka karena berkicau di akun Twitter-nya pada 2015. Ia mencuit:
Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'.
Cuitan ini berujung pelaporan ke kepolisian. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini