Pansus DPR Siapkan Pasal untuk Ancam Balik KPK

Pansus DPR Siapkan Pasal untuk Ancam Balik KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 13:46 WIB
Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Pansus Hak Angket KPK tidak terima diancam Ketua KPK Agus Rahardjo dengan pasal obstruction of justice dalam UU Tipikor. DPR balik akan menyiapkan pasal untuk mengancam KPK.

"Kalau dia mau ancam begitu, Komisi III bisa ancam, kita yang di sini bisa ngancam balik. Ada beberapa pasal yang saya siapkan," ujar anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Arsul tak memerinci pasal apa yang akan diterapkan jika ancaman dari KPK tak segera dicabut. KPK dituntut segera mencabut ancaman tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi apakah mau ancam-mengancam, saya sampaikan ke teman-teman ini untuk kajian. Kita menuntut supaya ditarik kembali. Kalau mau seperti itu, nanti ndak beres-beres," imbuh Sekjen PPP ini.

Sebelumnya, Agus masih menunggu hasil putusan MK soal keabsahan objek Pansus Hak Angket KPK. Agus mengatakan pihaknya bisa saja menerapkan Pasal Tipikor ke Pansus.

"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (31/8). (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads