"Saya disuruh ambil titipan di Vidi Gunawan. Saya telepon Pak Vidi, ketemuan di Mal Cibubur. Saat itu Vidi memberikan titipan uang," kata Yosep saat sidang terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Uang itu untuk diberikan kepada pejabat Kemendagri karena perusahaan milik Andi Narogong telah memenangi tender proyek e-KTP. Yosep mengaku empat kali menerima uang dari Vidi Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Yosep juga diminta mengantarkan uang Rp 1 miliar oleh Sugiharto. Uang itu dimaksudkan seseorang yang bernama Yani.
"Ini uang untuk Yani, uang Rp 1 miliar, lo. Saya takut salah ke orang yang memberi saya berikan tanda terima saja tanpa tahu namanya," kata Yosep.
Lantas, hakim menanyakan apakah Yani tersebut adalah Miryam S Haryani. Sebab, hakim menilai ada keanehan dari Yosep yang mengantarkan uang ke seseorang yang tak dikenalnya.
"Nama Yani ini di dunia banyak, lo, masak Anda tidak mencari tahu dan tanya ke Pak Sugiharto?" tanya hakim.
"Nggak Pak. Saya setelah dapat perintah, saya enggak cari tahu siapa Yani itu," jawab Yosep.
Saat menyerahkan uang tersebut, Yosep menyatakan Yani memerintahkan anak buahnya mengambil uangnya. Namun ia juga sudah menyiapkan kiitansi untuk bukti serah-terima.
"Jadi begini Yang Mulia, sebelum saya serahkan uang, saya serahkan kuitansi. Tapi dia tidak mau tanda tangan, kemudian saya telepon Pak Sugiharto, Pak Giarto bilang tidak apa-apa, kasih saja," kata Yosep.
Meski begitu, Yosep mengaku mengetahui nama Yani adalah Miryam S Haryani saat diperiksa penyidik KPK. Apalagi Sugiharto menyebutkan uang untuk Yani tersebut adalah Miryam S Haryani.
"Anda tahu Yani Miryam itu saat diperiksa penyidik?" tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia, saat itu diperiksa penyidik ditanya apakah Yani Miryam S Haryani. Pak Sugiharto bilang iya, saya tidak tahu awalnya. Ternyata Yani itu Miryam S Haryani," jawab Yosep. (fai/rvk)










































