"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar mana yang tidak," kata Patrialis usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Menurut Patrialis, selama ini dia telah berupaya maksimal untuk melakukan pembelaan. Hanya saja majelis hakim tetap memutusnya bersalah telah menerima suap terkait penanganan perkara di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis lantas menjelaskan selama ini tuduhan penerimaan uang terhadapnya selalu berubah-ubah. Pada akhirnya Patrialis terbukti menerima USD 10 ribu dan Rp Rp 4.043.195 dari pengusaha Basuki Hariman.
"Semual saya dalam konpers KPK dinyatakan diduga menerima USD 20 ribu, SGD 200 ribu. kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima USD 70 ribu dan SGD 200 ribu. akhirnya dalam tntutan jaksa jaksa mengakuti sendiri, saya hanya menerima USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian, putusan hakim juga demikian USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian," jelas Patrialis.
Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan. USD 10 ribu disebutkan hakim untuk biaya umroh sedangkan Rp 4 juta untuk pembayaran bermain golf Patrialis. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini