Kasus E-Mail, Polisi akan Panggil Novel Setelah Pemeriksaan Saksi

Kasus E-Mail, Polisi akan Panggil Novel Setelah Pemeriksaan Saksi

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 12:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan mendahulukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait aduan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. Rencananya Novel akan diperiksa setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.

"Pemeriksaan Novel soal laporan Dirdik KPK setelah pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat diminta konfirmasi, Senin (4/9/2017).

Brigjen Aris melaporkan Novel pada 13 Agustus melalui surat pengaduan. Pada tanggal 19 Agustus, polisi melakukan gelar perkara dan memutuskan laporan Brigjen Aris naik ke tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya pada tanggal 21 Agustus, Brigjen Aris membuat laporan polisi. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi.

"Pelapor sudah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus," sambung Argo.

Menurut Argo, Novel dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP.

"Terlapor mengirim tulisan ke media email ke pelapor dan pegawai di lingkungan KPK dengan kata 'pelapor tidak punya integritas dan pelapor sebagai direktur terburuk sepanjang ada KPK'," terang Argo.

Polisi menegaskan aduan Aris ditangani sesuai dengan prosedur. Semua aduan disebut ditindaklanjuti polisi. (fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads