"Pemeriksaan Novel soal laporan Dirdik KPK setelah pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat diminta konfirmasi, Senin (4/9/2017).
Brigjen Aris melaporkan Novel pada 13 Agustus melalui surat pengaduan. Pada tanggal 19 Agustus, polisi melakukan gelar perkara dan memutuskan laporan Brigjen Aris naik ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor sudah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus," sambung Argo.
Menurut Argo, Novel dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP.
"Terlapor mengirim tulisan ke media email ke pelapor dan pegawai di lingkungan KPK dengan kata 'pelapor tidak punya integritas dan pelapor sebagai direktur terburuk sepanjang ada KPK'," terang Argo.
Polisi menegaskan aduan Aris ditangani sesuai dengan prosedur. Semua aduan disebut ditindaklanjuti polisi. (fdn/fjp)











































