3 Tersangka Bom Kedubes Australia akan Didakwa

3 Tersangka Bom Kedubes Australia akan Didakwa

- detikNews
Senin, 16 Mei 2005 08:21 WIB
Jakarta - Secara terpisah namun waktunya bersamaan, tiga tersangka bom Kedubes Australia, Kuningan, Jakarta, akan disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (16/5/2005).Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Hasan alias Purnomo, Saipul Bahri alias Apul alias Epuy alias Dadan alias Ahmad, dan Heri Sigu Samboja alias Nery Anshori alias Muh Nurdin alias Akhi Sogir alias Azmi alias Ilyas.Sidang digelar di ruang yang berbeda dengan hakim yang berbeda pula. Sidang untuk Achmad Hasan dipimpin hakim ketua Achmad Sobari, dengan hakim anggota I Wayan Rena Wardhana dan Machmud Rachimi.Sidang untuk tersangka Saipul Bahri dipimpin hakim ketua Sucahyo Padmo, dengan hakim anggota Asnahwati dan Johanes Suhadi. Sedangkan untuk tersangka Heri Sigu Samboja, sidang dipimpin hakim ketua Asnahwati, dengan hakim anggota Johanes Suhadi dan Sucahyo Padmo.Para tersangka didakwa pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2002 jo pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Terorisme. Pada 11 Mei 2005 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Iwan Dharmawan Mutho alias Rois dalam kasus yang sama. Rois diancam hukuman mati. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads