"Kalau dicabut BAP ini nggak akan ketahuan siapa yang akan menerima duit alirannya kemana, seperti keterangan yang detail yang disampaikan Miryam di BAP, sebelum dia cabut BAP itu. Itu saja saya lihat dari kesaksian Miryam," kata Farhat di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Keterangan Farhat dibutuhkan karena ia adalah pengacara dari saksi lain dalam kasus ini yaitu Elza Syarief yang sudah diperiksa pada 5 dan 17 April 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kasus ini, KPK memang menetapkan tersangka lain dengan inisial SN yang merupakan kependekan dari nama Setya Novanto. Dia dipersangkakan menjadi mastermind dalam kasus e-KTP ini. Novanto membantah sangkaan padanya itu.
Sebelumnya memberikan saksi, Farhat masuk ke ruang sidang terdakwa Patrialis Akbar. Farhat duduk disamping Patrialis sembari berselfie. Ia juga mendoakan Patrialis agar tidak dihukum sesuai tuntutan jaksa. (fai/fjp)