Farhat tampak mengenakan pakaian batik hitam corak kuning. Ia tampak di ruang sidang Patrialis saat sidang belum mulai. Farhat dan Patrialis berbincang sambil berdiri di deretan depan kursi pengunjung. Agenda sidang Patrialis hari ini adalah pembacaan putusan.
"Saya sama dia memang kawan lama. Saya kenal keluarganya juga. Jadi tadi ngobrol-ngobrol sebentar," ujar Farhat di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya jangan takut banding kalau memang putusannya dirasa tidak adil. Kan sekarang suka pada takut untuk banding. Takut jadi lebih berat," tutur Farhat.
Farhat mengatakan, kedatangannya ke Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi Miryam Haryani di kasus dugaan keterangan palsu terkait e-KTP.
Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di kasus dugaan korupsi USD 10 ribu. Patrialis juga dituntut membayar ganti rugi USD 10 juta dan Rp 4,04 juta. (rna/asp)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 