Ketiga pemuda itu mencuri dua ekor burung milik Yakup di Kampung Tanah Sewaan RT 001/008 Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu, 3 September 2017, pukul 16.00 WIB.
"Tersangka mencuri burung untuk beli rokok. Harga burung satu ekor sekitar Rp 300 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho saat dimintai konfirmasi, Senin (4/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yakup lalu menuju kerumunan warga yang saat itu sudah mengamankan ketiga tersangka. Dia mendapati burung kacer dan love bird miliknya dibawa kabur pelaku.
Ketiga pelaku sempat diamankan warga di rumah ketua RW setempat. Setelah polisi datang, pelaku digiring ke Polsek Cisauk, Tangsel.
"Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP," pungkas Alexander. (abw/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini