Pascaputusan MK, Raja Perempuan Otomatis Jadi Gubernur DIY

Pascaputusan MK, Raja Perempuan Otomatis Jadi Gubernur DIY

Andi Saputra - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 10:45 WIB
Irmanputra Sidin (memakai toga). (Foto: dok. MK)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengizinkan perempuan menjadi Gubernur Yogyakarta. Adapun siapa yang menjadi Sultan--otomatis jadi gubernur--MK menyerahkan kepada mekanisme Keraton Yogyakarta.

"Karena siapa pun yang menjadi raja, baik di kasultanan maupun kadipaten-- termasuk jikalau raja adalah perempuan--otomatis adalah gubernur dan wakil gubernur. Hal ini adalah penegasan konstitusional negara melalui MK akan keistimewaan Yogyakarta," kata pengacara pemohon, Irmanputra Sidin, saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/9/2017).

Irman diberi kuasa oleh 11 warga Yogyakarta dan aktivis perempuan, yaitu Saparinah Sadli, Sjamsiah Achmad, Siti Nia Nurhasanah, Ninuk Sumaryani Widiyantoro, Masruchah, Anngiastri Hanantyasasri Utami, Sunarsih Sutaryo, Bambang Prajitno Soeroso, Wawan Hermawan, Raden Mas Adwin Suryo Satrianto, dan Supriyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya, UU tidak boleh melakukan diskriminasi melalui persyaratan calon gubernur/wakil gubernur terhadap siapa pun yg diangkat menjadi raja di Yogyakarta yang bisa saja adalah perempuan, karena negara otomatis mengakui dan menghormatinya sesuai konstitusi," ujar Irman.

MK menghapus syarat calon Gubernur Yogyakarta, yang mensyaratkan daftar riwayat hidup calon yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

"Putusan ini memperteguh eksistensi keistimewaan karena Yogyakarta sudah punya wilayah pemerintahan dan penduduk sebelum NKRI berdiri," ujar Irman.


Dalam putusannya, MK menyatakan Republik Indonesia tidak berhak mencampuri urusan kerajaan. Sebab, secara historis maupun yuridis, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat lebih dahulu ada dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, hukum yang berlaku dalam menentukan siapa yang berhak dinobatkan sebagai sultan di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat adalah hukum yang berlaku di internal Keraton Kasultanan dan di internal Kadipaten.

"Negara (yang direpresentasikan oleh undang-undang, in casu UU KDIY) tidak memiliki landasan argumentasi konstitusional logis maupun historis untuk turut serta menentukan siapa yang berhak dinobatkan sebagai sultan yang bertakhta di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat," ucap Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pada 31 Agustus lalu. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads