"Bila kekerasan tidak juga dihentikan, masyarakat internasional dapat bertindak atas Myanmar berdasarkan konsep yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu Responsibility to Protect atau R2P," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Senin (4/9/2017).
R2P merupakan tindakan yang diambil masyarakat internasional tanpa mengenal batas kedaulatan. Aksi ini dilakukan untuk mencegah penghapusan etnis. "Bentuk tindakan R2P bisa berupa sanksi ekonomi hingga penggunaan kekerasan," imbuh Hikmahanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hikmahanto, masyarakat di ASEAN adalah yang paling mungkin melakukan R2P. Tindakan ini diambil agar ASEAN bertanggung jawab menjaga eksistensi etnis Rohingya. "Jangan sampai ASEAN gagal dalam menjalankan kewajiban internasionalnya, bahkan mendiamkan atau membiarkan suatu kejahatan internasional," ujar Hikmahanto.
Sementara itu, Menlu RI Retno Marsudi dijadwalkan bertemu dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi hari ini. Hikmahanto berharap pertemuan itu bisa membuat Retno mengingatkan Suu Kyi tentang genosida di Rakhine State. "Bila ethnic cleansing masih terus terjadi, ASEAN dapat melakukan embargo ekonomi terhadap Myanmar. Diharapkan tindakan ASEAN ini akan didukung dan diikuti oleh negara-negara lain di dunia," ungkap Hikmahanto. (bpn/aan)