Nurdin Halid Hadapi Sidang Penuntutan Kasus Minyak Goreng
Senin, 16 Mei 2005 06:50 WIB
Jakarta - Hukuman penjara 20 tahun mengancam Nurdin Halid. Terdakwa kasus korupsi dana pengadaan minyak goreng Rp 169 miliar itu menghadapi sidang penuntutan hari ini.Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (16/5/2005).Nurdin selaku ketua umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) diduga menyalahgunakan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia yang disalurkan ke Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk distribusi dan pengadaan minyak goreng oleh KDI.Dalam surat dakwaan sebanyak 21 halaman, Nurdin didakwa melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Sub (a) UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer, dan dakwaan subsider Pasal 1 Ayat (1) Sub (b) jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Atas dakwaan ini Nurdin Halid diancam hukuman penjara 20 tahun.Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 2 Mei 2005, Nurdin menolak semua dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Arnold Angkouw.Nurdin mengaku tidak pernah membuat surat kuasa khusus untuk pembukaan rekening giro dan deposito hasil pendistribusian minyak goreng di beberapa bank, salah satunya Bank Nusa Nasional. Surat kuasa itu atas permintaan Direktur Utama KDI (Alm) Fauzan Mansyur.
(sss/)











































