Muhaimin: Alwi Tak Berhak Ganti Ketua FKB DPR
Senin, 16 Mei 2005 00:55 WIB
Yogyakarta -
Rencana kubu Alwi Shihab mengganti Ketua FKB DPR Ali Masykur Musa mendapat perlawanan dari kubu Muhaimin Iskandar. Alwi dinilai tidak punya hak."Itu tidak bisa. Siapa yang bisa mengganti mereka, karena mereka tidak punya hak untuk mengganti," tukas Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar usai acara penutupan workshop bertajuk 'Young Liberals and Democrats on Asia" di Hotel Santika Jalan Jenderal Sudirman, Yogyakarta, Minggu malam (15/5/2005).Ditegaskan dia, kubu Alwi bukan DPP dan sudah selesai periodenya, yakni 2002-2005 seiring dengan berakhirnya Muktamar PKB 2005. "Jadi kalau mereka mengklaim, apa urusannya! Itu tidak akan bisa. Saya yakin," ujarnya."Kalau mereka mengklaim, Dewan Syuronya itu siapa? Padahal surat keluar DPP PKB itu harus ditandatangani oleh 4 orang, yakni 2 orang Tanfidz, dan 2 orang Syuro. Itu baru sah," ucap Muhaimin dengan nada meninggi.Berkaitan dengan keluarnya surat dari Dirjen Administrasi dan Hukum (Ahu) Depkum dan HAM Zulkarnaen, Muhaimin akan melaporkan pada Presiden SBY kalau salah seorang Dirjen di Depkumham telah melakukan langkah-langkah mengeluarkan surat yang berbeda."Kepada Alwi mereka menyatakan seolah-olah mendukung Alwi. Kepada kita mereka menyatakan seolah-olah netral. Kami mempertanyakan kenapa seorang Dirjen berani melakukan hal-hal seperti itu kepada partai terbesar ketiga. Ini merupakan hal yang mengkhawatirkan bagi masa depan pemerintahan," ujarnya.Ditanya kapan akan melaporkan hal itu, Muhaimin menyatakan akan secepatnya dilakukan begitu ada kesempatan. Sebab masalah ini dinilainya dapat merugikan wibawa pemerintah karena surat Dirjen Ahu tersebut dianggap melanggar undang-undang (UU).Mengenai rencana kubu Alwi menggelar Mukernas, dia menegaskan, tidak ada Mukernas tanpa DPP yang sah. Untuk itu diminta agar kembali ke AD/ART dan UU Partai.Muhaimin juga menilai saat ini terjadi salah kaprah akibat ada informasi yang tidak benar yang disampaikan kepada para kiai. Misalnya surat Dirjen Ahu yang menyatakan kepemimpinan partai yang lebih punya kewenangan itu adalah yang berdasarkan di berita lembaran negara."Tidak ada bunyi UU seperti itu. Yang benar adalah, kalau memang ada konflik, maka dikembalikan kepada yang disebut sebagai hasil musyawarah tertinggi. Nah, itu adalah Muktamar II PKB," tukasnya."Kesalahan kedua, mereka menipu para kiai, seolah-olah ada di berita lembaran negara. Setelah kita cek, ternyata tidak ada. Selama ini mereka terus bilang kepada kiai bahwa merekalah yang tercatat di berita lembaran negara. Kiai-kiai itu ditipu. Ini bentuk kebohongan publik yang harus diklarifikasi," tandas Muhaimin.
(wil/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































