"Upaya ini sah untuk dilakukan karena Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengaturnya. KPK perlu melakukan proses hukum sesuai perintah UU Nomor 20 Tahun 2001 agar pekerjaan mereka justru tidak akan direcoki dengan proses politik yang berlangsung di Pansus Angket KPK," kata peneliti Formappi Lucius Karus kepada detikcom, Sabtu (2/9/2017).
Lucius mendukung tindakan KPK tersebut karena saat ini Pansus Hak Angket sudah sangat mengkhawatirkan. Dia menganggap dibawanya Dirdik KPK ke Pansus Hak Angket merupakan pembunuhan karakter bagi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucius meminta agar DPR segera menghentikan upaya pelemahan terhadap KPK. Dirinya menyebut apa yang dilakukan Pansus Angket KPK ke DPR merupakan bentuk menghalangi penindakan hukum.
Salah satu cara memperkuat KPK justru adalah dengan membiarkan KPK bekerja sesuai dengan UU yang dihasilkan oleh DPR. Jika DPR mengritik KPK karena upaya hukum yang dilakukan KPK melalui penggunaan Pasal Obstruction of Justice, maka semakin terang sesungguhnya bahwa langkah politik Pansus KPK sesungguhnya memang ingin menghambat penegakan hukum oleh KPk," pungkasnya.
Sebelumnya, Agus mengatakan masih menunggu hasil putusan MK soal keabsahan objek hak angket DPR. Dia menyebut KPK bisa mempidanakan anggota Pansus Angket KPK dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," papar Agus, Kamis (31/8). (fdu/nvl)











































