3 Tersangka Bom Kedubes Australia Disidang Perdana

3 Tersangka Bom Kedubes Australia Disidang Perdana

- detikNews
Minggu, 15 Mei 2005 15:15 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar kembali sidang perdana kasus bom Kedubes Australia, Senin (16/5/2005). Para tersangka yang dimejahijaukan ada 3 orang. Mereka adalah Achmad Hasan alias Purnomo, Saipul Bahri alias Apul alias Epuy alias Dadan alias Ahmad, dan Heri Sigu Samboja alias Nery Anshori alias Muh Nurdin alias Akhi Sogir alias Azmi alias Ilyas."Agendanya pembacaan dakwaan," kata Panitera Muda Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi melalui telepon kepada detikcom, Minggu (15/5/2005).Sidang ketiga tersangka dilakukan di hari yang sama, namun hakim yang menangani berbeda sehingga bisa dilakukan secara bersamaan. "Nanti digelar di ruang yang berbeda," katanya.Sidang untuk Achmad Hasan alias Purnomo dipimpin oleh hakim ketua Achmad Sobari, dengan hakim anggota I wayan Rena Wardhana dan Machmud Rachimi. Untuk tersangka Saipul Bahri alias Apuy dipimpin hakim ketua Sucahyo Padmo dengan hakim anggota Asnahwati dan Johanes Suhadi. Sedangkan untuk tersangka Heri Sigu Samboja alias Nery Anshori dipimpin hakim ketua Asnahwati dengan hakim anggota Johanes Suhadi dan Sucahyo Padmo.Yunda tidak dapat memastikan waktu dimulainya sidang. "Untuk kapan dimulainya tentu menunggu tahanan datang pukul berapa. Namun di dalam jadwal sidang dimulai 10.00 WIB," jelasnya.Rabu (11/5) lalu PN Jaksel telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Iwan Dharmawan Mutho alias Rois, dalam kasus yang sama. Rois diancam hukuman mati. Sidang Rois semula direncanakan mulai pukul 10.00 WIB. Tetapi karena mobil yang menjemput tahanan mogok di tengah jalan karena sudah uzur, sidang pun tertunda hingga pukul 15.00 WIB.Pada tersangka bom Kedubes Australia itu didakwa pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 tahun 2002 jo pasal 1 UU RI No. 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Terorisme. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads