"Kalau dia terbukti menipu, dia menipu jemaah, harus diberi hukuman setimpal. Kalau tidak, nanti bisa terjadi lagi hal-hal seperti itu," ujar Ma'ruf kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Ma'ruf menyerahkan proses hukum sesuai dengan aturan dari perundang-undangan yang berlaku. Bagi Ma'ruf, kasus First Travel murni pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel dan dugaan pidana pencucian uang, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
Polisi juga sudah menyita aset-aset diduga terkait tindak pidana. Selain delapan perusahaan, penyidik sudah memblokir 13 rekening terkait kasus TPPU. Ada 3 rekening beratasnamakan Andika, 2 rekening atas nama Anniesa, dan 1 rekening atas nama Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan penyidik masih menelusuri aset-aset milik bos First Travel yang diduga berpindah tangan.
Untuk memudahkan penelusuran aset, Polri dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melacak aliran dana diduga terkait duit calon jemaah umrah. Dari data transaksi keuangan ini, bisa diketahui penggunaan uang diduga milik calon jemaah. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini