Howard: Saya Tak Bisa Intervensi Indonesia Soal Corby
Minggu, 15 Mei 2005 10:37 WIB
Jakarta - Perdana Menteri (PM) John Howard tak banyak bisa membantu Corby Schapelle. Penyebabnya, dia tidak bisa mengintervensi hukum Indonesia."Bila ada warga asing yang ditangkap dan diadili di sini, presiden atau perdana menteri negara asal warga itu meminta pengadilan kita apakah yang harus dilakukan, tentu masyarakat Australia akan marah," kata Howard. Pernyataan Howard disampaikan menyusul permohonan bantuan Corby terkait vonis yang akan diterimanya 27 Mei mendatang di PN Bali. Corby dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa dengan tuduhan menyelundupkan mariyuana 4,2 kg.Howard bisa merasakan kesedihan warganya yang berusia 27 tahun itu. "Saya hanya dapat mengulangi harapan saya bahwa vonis itu benar, adil, dan tepat," tegas Howard seperti dilansir ABC News Online, Minggu (15/5/2005).Pemimpin oposisi Kim Beazley setuju atas pernyataan Howard yang tidak bisa mengintervensi kasus Corby. Namun Beazley tetap berharap Corby bebas dari tuduhan.
(nrl/)











































