Pembuang Sampah di Wonosobo Dikenai Wajib Lapor

Pembuang Sampah di Wonosobo Dikenai Wajib Lapor

Rivki - detikNews
Jumat, 01 Sep 2017 18:13 WIB
Truk milik pembuang sampah ke sungai di Wonosobo. (Uje Hartono/detikcom)
Jakarta - NI, pembuang sampah di hulu Sungai Bogowonto, Desa Pecekelan, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, dikenai status wajib lapor. Namun truk milik NI tetap diamankan di Mapolres Wonosobo.

Dalam siaran pers Humas Polres Wonosobo yang diterima detikcom, Jumat (1/9/2017), pelaku dikenai wajib lapor sambil menunggu proses gelar perkara selesai. Dengan ditetapkannya status wajib lapor ini, NI untuk sementara tidak ditahan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk langkah selanjutnya, Polres Wonosobo memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan dalam siaran pers tersebut.

Ridwan berharap, melalui upaya penegakan hukum ini, warga dapat meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Dia menegaskan pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai pidana.

"Buanglah sampah di tempat sampah karena, jika sembarangan, selain merusak lingkungan, ada juga ancaman pidana yang menanti," kata dia.



Dia menjelaskan, di Wonosobo sudah ada 2 kejadian berkaitan dengan buang sampah sembarangan, yaitu di Dieng setelah Event Dieng Culture Festival dan di Sapuran yang jadi viral saat ini.

"Diperlukan partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan yang bersih," tutur Ridwan.

(rvk/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads