Dalam siaran pers Humas Polres Wonosobo yang diterima detikcom, Jumat (1/9/2017), pelaku dikenai wajib lapor sambil menunggu proses gelar perkara selesai. Dengan ditetapkannya status wajib lapor ini, NI untuk sementara tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan berharap, melalui upaya penegakan hukum ini, warga dapat meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Dia menegaskan pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai pidana.
"Buanglah sampah di tempat sampah karena, jika sembarangan, selain merusak lingkungan, ada juga ancaman pidana yang menanti," kata dia.
Dia menjelaskan, di Wonosobo sudah ada 2 kejadian berkaitan dengan buang sampah sembarangan, yaitu di Dieng setelah Event Dieng Culture Festival dan di Sapuran yang jadi viral saat ini.
"Diperlukan partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan yang bersih," tutur Ridwan.
(rvk/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini