Kedua tersangka dalam kasus itu adalah mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakpus berinisial PT. Serta mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakpus (Kasudin PU Tata Air) berinisial HW. Kasus ini telah dilimpahkan ke tahap II ke Kejari Jakpus dan akan segera disidangkan.
"Tim penyidik pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum dalam keterangan pers, Jumat (1/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka PT dilakukan penahanan oleh penuntut umum pada tahap penuntutan di Rutan Cipinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan 18 September 2017," kata Rum.
Dalam kasus ini, BPK memperkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29 miliar. Kedua tersangka bersama-sama melakukan penyalahgunaan dana.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula saat Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat pada 2013, 2014, dan 2015 menganggarkan dana untuk kegiatan swakelola di wilayah Jakarta Pusat. Pengelolaan itu berupa perbaikan, pemeliharaan saluran PHB, jalan arteri, penanganan segera perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air, grill/vangkom, dan pemeliharaan saluran air selama 3 tahun.
Selama 3 tahun itu, diperkirakan dana pengelolaan kegiatannya sebesar Rp 230.047.137.844.
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, tersangka HW menerbitkan surat perintah tugas (SPT) kepada Kasi Pemeliharaan yang dijabat oleh tersangka PT. HW juga menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyedia barang.
Berdasarkan SPT dan SPK tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakpus mengajukan permintaan pencairan dana kepada Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta dan dicairkan sebesar Rp 222.942.653.771. (yld/rvk)











































