Seperti diketahui, negara-negara di ASEAN menganut prinsip tidak mencampuri negara lain atau doctrine of non-interference. Dengan prinsip tersebut, antar-negara di ASEAN tak bisa mencampuri urusan 'rumah tangga' masing-masing negara.
"PPP mendesak agar Pemerintah RI mengajak negara ASEAN lainnya, terutama Malaysia, agar melangkah di luar kesepakatan menerapkan prinsip tidak campur tangan urusan dalam negeri masing-masing negara anggota ASEAN," ujar Sekjen PPP Arsul Sani dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hukum dan konvensi internasional pun, ketika yang terjadi adalah pelanggaran HAM berat berupa perbuatan-perbuatan kelompok manusia dan/atau alat negara, maka negara lain bahkan tidak dipersoalkan ketika melakukan intervensi," tutur anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum ini.
Sekjen PPP Arsul Sani (Gibran/detikcom) |
PPP merekomendasikan sikap tegas pemerintah Indonesia dan ASEAN untuk Myanmar. Salah satunya mengeluarkan Myanmar dari keanggotaan ASEAN.
"Contoh tindakan tegas tersebut adalah misalnya dengan melakukan langkah untuk mengeluarkan Myanmar dari ASEAN, embargo perdagangan, dan menurunkan hubungan diplomatik," tegas Arsul. (dkp/elz)












































Sekjen PPP Arsul Sani (Gibran/detikcom)