"Nanti pertimbangannya by process. Setelah semua diperiksa, tidak menutup kemungkinan kita akan minta keterangan dari Saudara Novel," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Polisi memeriksa Aris sebagai pelapor. Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis mengatakan Aris membuat 2 laporan ke polisi. "Kalau masalah penyidikan Dirdik KPK, yang bersangkutan kan membuat laporan di Polda Metro Jaya. Kalau saya tidak salah, LP-nya ada dua," ucapnya.
Kasus yang dilaporkan Aris adalah pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau e-mail yang dikirimkan Novel. Laporan Aris berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Aris mengatakan sudah melaporkan Novel saat memberi keterangan di depan Pansus KPK.
"Pada 14 Februari 2016, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," ujar Aris di gedung DPR, Selasa (29/8) malam. (dkp/imk)