"Hari ini, Kamis, 31 Agustus 2017 pukul 18.30 WIB tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menangkap terpidana Ivonne Ferdika Koe Koe dan Nursyaf Effendi, masing-masing selaku Direktur Utama dan Komisaris PT Kirana Abadi Persada Lines (PT KAPL)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta, kepada detikcom, Kamis (31/8/2017).
Eksekusi tersebut dilaksanakan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 373K/Pid.Sus/2011 tanggal 18 Agustus 2011. Keduanya ditangkap terkait tindak pidana korupsi penyimpangan (pinjaman) kredit investasi bank BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lalu mengeksekusi Nursyaf ke Lapas Cipinang, sedangkan Ivonne ke LP Pondok Bambu. Keduanya ditahan selama 4 tahun.
"Terpidana Nursyaf Effendi langsung dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, sedangkan Terpidana Ivonne Ferdika Koe Koe ke Pondok Bambu masing-masing selama 4 tahun," ungkap Didik.
Sebelumnya diberitakan, menurut siaran pers yang diterima di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2009), KAPL meminjam uang kepada Bank Mandiri Cabang MH Thamrin sebesar Rp 27,5 miliar dengan tujuan untuk membeli 3 kapal kargo. Kredit tersebut berjangka waktu 5 tahun dengan grace period 6 bulan sejak penandatangan perjanjian kredit.
Penyimpangan ditemukan dengan mengacu pada pedoman pelaksanan kredit Bank Mandiri dan informasi dari checklist penarikan kredit investasi KAPL serta pemberian izin penarikan kredit investasi.
AnalisPT Bank Mandiri, Ferinton tidak melakukan pengecekan secara fisik atas keberadaan kapal kargo yang akan dibeli. Dia hanya melakukan pemeriksaan dokumen saja. Hingga kini, kapal tersebut kenyataannya tidak pernah dibeli KAPL.
Pada tahun 2009, Kejagung juga menahan pihak pemberi kredit. Mereka adalah Subur Hermanto (mantan CBC manager bank), Ferinton (analisis PT Bank Mandiri), dan Joko Setijo Oetomo (team leader Bank Mandiri). Mereka ditahan di rutan Kejagung. (yld/jor)











































