"Sifatnya itu memang larangan, tapi produknya itu kan surat edaran. Kalau surat edaran itu kekuatan hukumnya beda dengan Peraturan Menteri atau Dirjen. Jadi tidak bisa ditilang, bedanya di situ," ujar Sekjen Kemenhub Sugiharjo di sela-sela kunjungan di Gerbang Tol Brebes Exit Timur, Jawa Tengah, Kamis (31/8/2017).
"Walaupun kekuatan hukum ini tidak sekuat bentuk peraturan, tetapi di lapangan petugas kepolisian punya kewenangan diskresi," sambungnya.
Sugiharjo mengatakan, truk sumbu tiga yang terlanjur melintas di dalam tol, tidak bisa ditilang. Namun dengan diskresi kepolisian perjalanan truk bisa dihentikan sementara waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sugiharjo, larangan truk operasi di jalan tol sepanjang libur Idul Adha tidak akan membuat rugi pengusaha. Karena larangan truk ini memiliki jeda waktu untuk beroperasi.
"Sebaiknya jangan berjalan dulu, toh ada window time di hari Sabtu dan Senin," katanya. (edo/jor)











































