Jonru Ginting Dipolisikan atas Ujaran Kebencian di Media Sosial

Jonru Ginting Dipolisikan atas Ujaran Kebencian di Media Sosial

Ray Jordan - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 21:43 WIB
Jonru Ginting (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial.

"Ya, betul (dilaporkan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (31/8/2017).

Informasi yang dihimpun detikcom, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8) dengan Nomor Laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, sesuai dengan laporan itu," katanya.

Jonru dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial yang terjadi pada Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads