Dalam pasal itu, jaksa yang melakukan kesalahan administrasi dalam penahanan anak bisa dipidana 2 tahun penjara. Atas hal itulah jaksa mengajukan gugatan ke jaksa.
Pasal 99 UU SPPA berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal ini mengancam jaksa dengan pidana saat melakukan tugas profesinya di mana hal ini bertentangan dengan konstitusi Indonesia karena telah dibuat dan dirumuskan secara tidak adil," ucap Ketua Bidang Kerja Sama Profesi PJI Pusat Jan S Marinka dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (31/8/2017).
PJI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (31/8). Pasal 99 bisa membuat jaksa dipidana karena masalah administrasi dalam wewenang sebagai penuntut umum pidana anak. Itulah yang dimaksud PJI bisa terjadi kriminalisasi.
"Pasal ini pada dasarnya tidak mencerminkan keadilan karena telah dibuat tidak sesuai dengan asas-asas dan teori-teori dalam pembentukan hukum pidana," ucap Jan.
Jan mengatakan, jika ada kesalahan administrasi, sanksinya pun harus administrasi. Jadi tidak bisa dilakukan pidana.
"Seharusnya, apabila jaksa melakukan kesalahan melanggar hukum acara dalam menjalankan tugas profesinya, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, bukan pemidanaan," ucap Jan. (bis/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini