Terancam Dikriminalisasi, Jaksa Gugat UU Peradilan Anak ke MK

Terancam Dikriminalisasi, Jaksa Gugat UU Peradilan Anak ke MK

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 20:17 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) melayangkan gugatan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mereka mengajukan gugatan pada pasal 99 yang dianggap bisa mengkriminalisasi jaksa karena masalah administrasi.

Dalam pasal itu, jaksa yang melakukan kesalahan administrasi dalam penahanan anak bisa dipidana 2 tahun penjara. Atas hal itulah jaksa mengajukan gugatan ke jaksa.

Pasal 99 UU SPPA berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

"Pasal ini mengancam jaksa dengan pidana saat melakukan tugas profesinya di mana hal ini bertentangan dengan konstitusi Indonesia karena telah dibuat dan dirumuskan secara tidak adil," ucap Ketua Bidang Kerja Sama Profesi PJI Pusat Jan S Marinka dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (31/8/2017).

PJI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (31/8). Pasal 99 bisa membuat jaksa dipidana karena masalah administrasi dalam wewenang sebagai penuntut umum pidana anak. Itulah yang dimaksud PJI bisa terjadi kriminalisasi.

"Pasal ini pada dasarnya tidak mencerminkan keadilan karena telah dibuat tidak sesuai dengan asas-asas dan teori-teori dalam pembentukan hukum pidana," ucap Jan.

Jan mengatakan, jika ada kesalahan administrasi, sanksinya pun harus administrasi. Jadi tidak bisa dilakukan pidana.

"Seharusnya, apabila jaksa melakukan kesalahan melanggar hukum acara dalam menjalankan tugas profesinya, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, bukan pemidanaan," ucap Jan. (bis/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads