Kenaikan Gaji Rektor UGM Ditunda

Kenaikan Gaji Rektor UGM Ditunda

- detikNews
Sabtu, 14 Mei 2005 17:34 WIB
Yogyakarta - Kenaikan gaji Rektor UGM sebesar Rp 25 juta tertunda. Sidang pleno Majelis Wali Amanat (MWA) akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan insentif gaji rektor, wakil rektor dan para pejabat di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Keputusan tersebut adalah, gaji rektor yang akan diterima pada bulan Juni mendatang tidak lagi Rp 25 juta, namun hanya menerima gaji sesuai dengan kepangkatan/golongan pegawai negeri sipil (PNS).Hal itu dikatakan oleh anggota MWA yang juga Rektor UGM Prof Dr Sofian Effendi kepada wartawan seusai rapat pleno di kantor MWA Gedung Pusat UGM,Jalan Kaliurang, Yogyakarta, Sabtu (14/5/2005). Dalam sidang selama 4,5 jam, mulai pukul 10.00 - 14.30 WIB itu dipimpin langsung Ketua dan Sekretaris MWA Prof Dr Ir Joedoro Soedarsono dan Prof Dr Siti Chamamah Soeratno serta dihadiri anggota MWA Sri Sultan Hamengku Buwono X."Soal itu tidak dikabulkan dan tidak juga ditolak. Namun MWA mengatakan hal itu tidak dilaksanakan untuk sementara waktu dan MWA mengambil alih sementara," kata Sofian.Setelah MWA mengambil alih katanya, MWA juga akan menjaring berbagai aspirasi dari berbagai unsur untuk menemukan sebuah formula yang tepat untuk menentukan besarnya gaji pejabat-pejabat UGM.MWA akan mengadakan dengar pendapat dengan berbagai pihak untuk menentukan berapa kira-kira gaji pejabat di UGM yang layak diberikan imbalan. "Jadi pada bulan Juni nanti, semuanya kembali pada sistem gaji PNS," katanya.Sementara itu Ketua MWA Joedoro Soedarsono mengatakan MWA mengambil alih persoalan dan akan mempertimbangkan surat terakhir Rektor tanggal 10 Mei 2005 perihal penyempurnaan sistem insentif pegawai UGM. MWA akan menyelenggarakan dengar pendapat dengan pihak-pihak yang berkepentingan."MWA juga diberi waktu 3 bulan untuk menyelesaikannya dan MWA akan membentuk Pokja untuk membuat formula sistem insentif," imbuh Joedoro.Selain itu, MWA juga menetapkan agar rektor tidak melaksanakan sistem insentif seusai dengan SK Rektor Np 54,55,57/KU tanggal 15 Maret 2004 dan SK 360, 361, 362, 363/P/SK/KP/2005 tanggal 28 Maret 2005. "Namun bagi mereka yang sudah/belum mengambil insentif, jumlahnya akan diperhitungkan kemudian," katanya. (jon/)


Berita Terkait