Kuasa Hukum Ustad Ahmad Ramdhani Somasi DW
Sabtu, 14 Mei 2005 16:23 WIB
Jakarta - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan Ustad Pondok Pesantren Daarut Tauhid (DT) terus berlanjut. Pihak kuasa hukum Ustad Ahmad Ramdhani (AR) akan melayangkan somasi terhadap Dian Wahyuni (DW) dalam 3 hari mendatang. Dalam somasi tersebut, Dian Wahyuni diminta untuk mengklarifikasi tuduhan pencabulan oleh Ustad Ahmad Ramdhani terhadap Dian Wahyuni. Selain itu, Dian Wahyuni juga diminta untuk meminta maaf kepada Ustad Ahmad Ramdhani.Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ustad Ahmad Ramdhani, Iman Hilmansyah saat jumpa pers di Rumah Makan Sunda Bale Gazeebo, Jalan Surapati, Sabtu (14/5/2005) di Bandung. Saat jumpa pers tersebut hadir juga Ustad Ahmad Ramdhani. Ia memakai jas berwarna hitam."Kita akan somasi kepada DW. Klien kami merasa dicemarkan. Somasi ini juga tidak ada perintah dari Aa Gym. Aa Gym cuma minta masalah ini dipisahkan antara lembaga dengan pribadi, "ungkap Iman Hilmansyah.Rencananya, jika kasus ini maju ke meja hijau, kuasa hukum Ustad Ahmad Ramdhani akan menuntut Dian Wahyuni dengan pasal KUHP soal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan."Upaya politisasi penghancuran citra lembaga Daarut Tauhid dan Aa Gym, termasuk pembunuhan karakter terhadap klien kami. Ini dilakukan oleh pihak ketiga, sekarang sedang diselidiki. Yang tak kalah pentingnya, ini adalah kejadian 2 tahun yang lalu. Kenapa baru di blow up sekarang?," ungkap Iman Hilmansyah.Menurut Iman Hilmanysah, dirinya yakin, Ustad Ahmad Ramdhani tidak bersalah. Menurutnya, banyak fakta dari pengakuan Dian Wahyuni yang diungkapkan pada sejumlah media tidak benar. Diperkirakan, menurutnya, pencarian fakta hukum terhadap kasus ini akan mengalami kesulitan karena telah berlangsung lama.Hilmansyah mengakui ada kekeliruan yang dilakukan klien-nya dengan melakukan nikah siri. "Itu naluri seorang ustad, muncul sisi kemanusiaannya. Kawin Siri di rumah DW, tapi berjalan cuma 3 minggu setelah itu cerai kembali,"katab Hilmansyah.Menurut Hilmansyah, Dalam pengakuannya, AR tak pernah menyentuh DW. Banyak saksi dalam nikah siri itu. Termasuk ayah DW. "Tapi itu ada unsur paksaan. Itu kepolosan klien kami. Saya menganggap nikah siri itu tidak sah. Tidak kondusif," ujarnya.Saat ini Iman Hilmansyah dibantu oleh 2 pengacara lainnya, di antaranya Tengku Raihansyah dan Iman Nurhadi. Menurut Iman Hilmansyah, AR pertama kali berjumpa dengan DW pada 1 Oktober 2003.Namun, dalam hal pertama kali bertemu itu, nampaknya ada sedikit perbedaan tanggal. Dalam wawancara dengan detikcom di rumahnya beberapa pekan, Ustad Ahmad Ramdhani, menyebutkan, pertama kali bertemu DW pada 13 Oktober 2003.Selain itu, Ustad Ahmad Ramdhani juga membantah soal nikah mut'ah, kawin siri dan soal pencabulan yang dilakukan oleh dirinya itu.Dalam jumpa pers tersebut Ustad Ahmad Ramdhani tidak lama. Ia hanya kembali mengatakan, tuduhan pencabulan itu adalah fitnah. Terlihat wajah Ustad Ahmad Ramdhani tampak kesal. Ia bicara sekitar 10 menit dan langsung meninggalkan acara jumpa pers tersebut."AR tidak pernah keluar janji akan memberikan santunan terhadap Dian Wahyuni, termasuk dari DT," ungkap Kuasa Hukum Ustad Ahmad Ramdhani, Iman Hilmansyah.
(jon/)











































