"Sebelum tanggal 28 (September), pimpinan KPK akan kita panggil. Kami juga akan mengundang lebih dulu sejumlah penyidik," ujar Agun di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Pemanggilan pimpinan dan penyidik KPK, menurut Agun, untuk mengklarifikasi sejumlah temuan Pansus. Pansus diklaim Agun ingin menyelamatkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pansus berencana memanggil jajaran direktur dan deputi KPK. Pemanggilan terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
"Bahkan mungkin kami juga akan memanggil para deputi. Direktur penyelidikan mungkin kita panggil, 'Gimana OTT Anda ini?' Akan kita tanya. Nah, baru setelah itu semua, baru kita panggil pimpinan," lanjut Agun.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya belum memutuskan kesediaan hadir di Pansus. KPK masih menunggu putusan MK soal keabsahan hak angket.
Agus menegaskan KPK bisa mempertimbangkan tindakan Pansus yang bisa masuk kategori merintangi penyidikan. Alasannya, Agus menilai yang terjadi saat ini berkaitan dengan penanganan perkara.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus. (nif/fdn)











































