"Menangkap PNS di Langkat dengan barang bukti Rp 7 juta. Pelaku sendiri, masih dikembangkan," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Kamis (31/8/2017).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah menambahkan, pelaku ditangkap pada Jumat (29/8) di salah satu rumah makan di Langkat.
Saat itu, Edy melakukan pemeresan terhadap korban yang sedang berperkara di pengadilan soal tanah.
"Pelaku menghubungi korban minta uang supaya tidak dieksekusi. Korban menyanggupi Rp 7 juta," ujar Nurfallah.
Tim saber pungli yang mendapat laporan adanya pemerasan kemudian ke lokasi dan melakukan operasi tangkap tangan. Selain menyita duit Rp 7 juta, petugas menemukan barang bukti satu unit HP, satu bundel berkas perkara sengketa tanah.
"Dia inisiatif sendiri memeras korban. Tersangka ditahan di Mapolda Sumut. Kita masih melakukan pendalaman," tukas Nurfallah. (asp/asp)











































