Awas, 49 Pasal di RUU KUHP Bisa Penjarakan Jurnalis
Sabtu, 14 Mei 2005 15:40 WIB
Jakarta - Awas, ancaman serius kini tengah mengarah pada kaum jurnalis. Saat ini ada 49 pasal dalam RUU KUHP yang akan mengkriminalisasi pers dan mengancam kebebasan pers. Buntutnya, jurnalis dengan mudah dapat dijerat pasal-pasal ini dengan tuduhan kriminal."Terdapat 49 pasal karet yang rawan terhadap kriminalitas dalam jurnalistik. Kita sedang membahas dan mempelajari tentang RUU KUHP yang bertentangan dengan kebebasan pers ini," ujar Direktur LBH Pers Misbachuddin Gasma saat dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta, Sabtu, (14/5/2005). Beberapa pasal-pasal karet itu, antara lain menyangkut penyebaran ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme, pembocoran rahasia negara, penghinaan, penghasutan, penyiaran berita bohong, pornografi, pencemaran nama baik dan fitnah.Selain itu, Misbachuddin juga mempersoalkan pengenaan tindak pidana bila ada pasal yang dilanggar yaitu pidana penjara atau pencabutan profesi untuk selamanya terhadap wartawan. Hal itu dinilainya terlalu memberatkan, sebaiknya pencabutan profesi untuk selamanya bisa diganti dengan pencabutan profesi untuk sementara waktu. Pasal lain yang memberatkan yaitu pasal 209 tentang penyebaran ideologi Marxisme. Penyusun RUU KUHP menuding pers dapat menyebarluaskan ideologi tersebut secara implisit maupun eksplisit lewat media cetak dan elektronik kepada masyarakat luas, sehingga dikhawatirkan pers dapat menimbulkan keonaran. "Pembuat keonaran dalam masyarakat bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak hanya pers saja yang mempunyai kemungkinan besar terhadap hal itu. Siapa pun orangnya, jika ia mempunyai maksud yang tidak baik, segala kemungkinan bisa terjadi. Sehingga, pasal 209 tidak adil terhadap profesi jurnalisme," sangkalnya.Pasal lain yang dikhawatirkan Misbachuddin adalah pasal 154, pasal 155, pasal 156, dan pasal 157 yang dikenal dengan haatzaai artikelen atau pasal karet, karena pasal-pasal tersebut tidak dirumuskan dan didefinisikan dengan jelas.Ketika ditanya, apakah UU No. 40 Tahun 1999 mengenai pers yang selama ini dijadikan landasan ada kekurangannya, Misbachuddin mengatakan, pada dasarnya UU di luar KUHP akan dimasukkan ke dalamn KUHP. Dan, yang menjadi persoalan adalah RUU KUHP tidak proporsional dan bahkan membatasi kebebasan profesi pers.
(nrl/)











































