Menurut anggota Pengurus Pusat PJI Yudi Kristiana pemberian sanksi pada jaksa dalam pasal 99 UU 11/2012 bertentangan dengan konstitusi. Sebab, mereka menganggap hal tersebut bisa mengganggu kemandirian jaksa dalam menjalankan tugas.
"Di sini kita lihat adanya pertantangan konstitusional. Dengan rumusan yang ada di dalam UU sistem Peradilan Anak dengan memberikan sanksi pidana itu bertentangan dengan konstitusi," Yudi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuntut umum yang dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
"Jadi kalau dalam kajian yang kita sampaikan di dalam judicial review itu, pemberian sanksi kepada jaksa yang sedang menjalankan tugas profesinya itu bertentangan dengan prinsip, itu berpotensi mengganggu kemandirian jaksa di dalam menjalankan fungsinya dan itu akan berdampak negatif terhadap bekerjanya hukum," sambung Yudi.
Menurut PJI, tidak tepat bila sanksi pidana dijatuhkan pada jaksa sebagaimana diatur dalam pasal 99 UU 11/2012. Dengan adanya sanksi tersebut, mereka khawatir jaksa akan dikriminalisasi.
"Mestinya sesuatu yang tidak tepat karena ini persoalan yang sifatnya administratif tapi diberikan sanksi pidana. Mestinya tindakan administratif hukum acara itu konsekuensinya pada sah tidaknya proses hukum bukan memberikan sanksi. Jadi ada kriminalisasi terhadap jaksa di dalam menjalankan tugas profesi," ucapnya. (bis/asp)











































