Hakim MK Saldi Isra Abstain di Vonis Wanita Bisa Jadi Gubernur DIY

Hakim MK Saldi Isra Abstain di Vonis Wanita Bisa Jadi Gubernur DIY

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 18:04 WIB
Hakim MK Saldi Isra Abstain di Vonis Wanita Bisa Jadi Gubernur DIY
Saldi Isra (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perempuan juga bisa menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari 9 hakim konstitusi, Saldi Isra abstain memberikan suara. Mengapa?

Selidik punya selidik, Saldi dalam kasus itu adalah ahli dari penggugat. Jadi Saldi, yang belakangan menjadi hakim konstitusi, memilih abstain saat MK mengambil vonis itu.

"Dengan mengingat kedudukannya sebagai ahli tatkala permohonan a quo masih dalam proses persidangan, maka demi menaati dan memegang teguh prinsip imparsialitas peradilan, sebagaimana tertuang dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), hakim konstitusi Saldi Isra tidak memberikan pendapatnya terhadap permohonan a quo dan melepaskan haknya untuk turut serta memutus permohonan a quo," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di ruang sidang gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang siang ini, Saldi tidak hadir karena sedang menjalankan ibadah haji. Lalu, apa pendapat Saldi saat menjadi ahli? Menurut guru besar Universitas Andalas, Padang, itu, UU nasional tidak sepantasnya mengatur dapur rumah tangga keraton. UU yang mengharuskan calon gubernur mempunyai istri dinilai terlalu jauh mencampuri kedaulatan keraton.

"Kini saatnya untuk melakukan koreksi dan mengembalikan persyaratan tersebut ke dalam semangat yang jauh lebih netral, yaitu bagaimana mengembalikan kepada semangat politik hukum bahwa penentuan calon gubernur, wakil gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi urusan internal di lingkungan Keraton dan di lingkungan Kadipaten Paku Alaman," kata Saldi dalam kesaksiannya sebagai ahli.

Merujuk perjalanan sejarah Indonesia menjadi suatu negara merdeka, meski memilih bentuk negara kesatuan, bentangan fakta keragaman yang ada tidak memungkinkan membuat desain hubungan pusat daerah yang seragam. Keberagaman bentang fakta tersebut meniscayakan melakukan berbagai pilihan dalam mengatur hubungan pusat dan daerah.

"Artinya, pilihan memberi ruang pengaturan yang berbeda untuk berbagai daerah menjadi pilihan yang tak terhindarkan. Bahkan pada zaman kolonial pun, bentangan fakta tersebut menjadi pertimbangan amat penting. Buktinya di dalam Desentralisatie Wet tahun 1903 tidak semua daerah diatur secara seragam oleh Kolonial Belanda," ujar Saldi.

Dengan demikian, keberagaman Indonesia menjadi faktor penting dalam desain relasi pusat dan daerah. Dengan menggunakan pendekatan sejarah hukum, Saldi mengupas perdebatan BPUPKI saat akan memilih bentuk negara yang akan dibuat.

"Keberagaman suku bangsa diakomodasi dalam kerangka penyelenggaraan kekuasaan negara, pilihan para negara ini menunjukkan kesepakatan mereka terhadap keberagaman Indonesia. Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan penjelasannya, daerah yang berstatus sebagai daerah istimewa disebutkan ada daerah yang berstatus sebagai daerah istimewa, seperti nagari di Minangkabau, marga di Palembang, dan kerajaan seperti di Yogyakarta, dan lain sebagainya," papar Saldi.

"Dengan pembagian semacam itu, NKRI dikonsepsikan amat menghargai hak-hak otonomi dan hak-hak daerah yang bersifat istimewa. Pembagian daerah dengan kelompok yang berbeda-beda, tentu menuntut pemberlakuan yang berbeda-beda pula," sambung Saldi.

Entah kebetulan entah tidak, akhirnya 8 hakim konstitusi sependapat dengan ide Saldi dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menyatakan frasa tentang syarat calon Gubernur Yogyakarta yang berbunyi 'yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak' dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m UU 13/2012 dihapus.

"Lebih- lebih jika mempertimbangkan DIY sebagai daerah istimewa yang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernurnya digantungkan pada persyaratan siapa yang bertakhta sebagai Sultan berdasarkan hukum yang berlaku di internal Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan siapa yang bertakhta sebagai Adipati berdasarkan hukum yang berlaku di internal keraton Kadipaten Pakualaman," putus MK. (asp/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini