Lebih dari 20 Kali Beraksi, 3 Penjambret Dibekuk Polisi

Lebih dari 20 Kali Beraksi, 3 Penjambret Dibekuk Polisi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 16:44 WIB
Ketiga pelaku penjambretan (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan, A (29), IP (32), dan RZ (19), yang biasa beroperasi di seputar Jakarta. Ketiganya sudah 20 kali melakukan pencurian dan sering kali mengincar wanita sebagai korban.

"Modus operandi dari para tersangka ini, mereka akan menggambar, membuntuti, utamanya perempuan yang menggunakan barang barang mewah, baik perhiasan, HP, atau membawa tas, kemudian dia tidak segan-segan untuk menodong perempuan tersebut ataupun laki laki yang sekiranya membawa barang-barang mewah," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono di Polsek Tanjung Priok, Kamis (31/8/2017).

Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono menunjukkan barang buktiKapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono menunjukkan barang bukti (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka sudah beraksi kurang-lebih 20 kali di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Uang hasil kejahatan diakui untuk makan sehari-hari.

"Sudah 20 kali lebih (menjambret). Hasilnya untuk makan," ujar R, ketua geng yang biasa menjadi joki klub motor.

Barang bukti yang diamankan dari pelakuBarang bukti yang diamankan dari pelaku. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)


Saat beraksi, para pelaku menggunakan 2 celurit untuk menakuti korban. Pelaku juga tak segan melukai korban jika melawan.

"Kalau korban mempertahankan diri, mempertahankan barang berharga miliknya, apalagi melakukan perlawanan, tersangka tidak akan segan-segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan," ujar Dwi.

Ketiganya dibekuk pada Senin (28/8) di dua wilayah, yaitu di Jakarta Selatan dan Sunter, Jakarta Utara. Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 unit ponsel merek Sony, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio B-3822-KGL, 1 buah kardus ponsel, dan 2 buah sajam.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara. (ams/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads