Kasus ini bermula saat keluarga menitipkan Bunga di rumah Budi di daerah Kemucung, Bekasi, sejak ia SD. Seiring dengan waktu, Bunga tumbuh besar dan kini bersekolah di SMK kelas II.
Di sisi lain, istri Budi bekerja di Jakarta sehingga dimanfaatkan oleh Budi untuk memperkosa Bunga. Malam-malam biadab dilalui Bunga sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus mulai terbongkar saat Bunga menceritakan peristiwa yang dialami kepada gurunya. Atas hal itu, guru Bunga segera melaporkan kasus itu ke kepolisian. Ayah-anak, Budi-Dicky, pun sama-sama duduk di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Budi dan 12 tahun penjara kepada Dicky," kata ketua majelis hakim Musa Arief Aini, dengan anggota Sri Senaningsih-Juyamto, sebagaimana diucapkan di ruang sidang PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kamis (31/8/2017). (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini