"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Maryatun, saksi dan ahli, oleh tim jaksa penyidik, terungkap, ada peran pihak lain yang signifikan dalam pemenuhan pertanggungjawaban pidana tersangka Maryatun," ujar Kasiepenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Nirwan mengatakan, tersangka baru dalam kasus ini adalah Iyan Sofyan yang kala itu menjabat sebagai Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran. Kejati DKI juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tersangka Iyan Sopyan dengan nomor registrasi Prin 1542/O.1/Fd.1/08/2017 tertanggal 28 Agustus 2017
"Mereka secara bersama sama dalam pelaksanaan tugas penggunaan anggaran SPM yg diterbitkan oleh Iyan dan diautentifikasi oleh tersangka Maryatun," ujarnya.
Bahwa akibat dugaan tindak pidana korupsi kasus rapat fiktif ini, negara dirugikan sebesar Rp 1,1 milyar yang keseluruhannya sudah dikembalikan ke kas negara. Kedua pejabat itu juga belum ditahan kejaksaan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini