Dalam keterangan tertulis dari Bea Cukai, Kamis (31/8/2017), kedua kasus ini terjadi hanya berselang satu hari, pada Sabtu (26/08) petugas Bea Cukai menangkap seorang penumpang warga negara Indonesia berinisial S (36). Dirinya berangkat dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Batam.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan sabu dengan berat 182 gram yang dikemas dalam empat buah paket kecil. Di hari berikutnya, Minggu (27/08) petugas kembali menangkap seorang penumpang warga negara Indonesia berinisial DM (36) dan mendapati sabu 117 gram yang dikemas dalam dua paket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas mendapati kedua penumpang tersebut bertindak mencurigakan saat turun dari kapal feri. Untuk itu petugas memeriksa dengan mewawancarai, melakukan analisis paspor, dan body checking," kata Evy.
Evy menambahkan, untuk memastikan jenis narkotika yang diselundupkan petugas Bea Cukai melakukan pengujian. "Kami telah menguji narcotest dan hasilnya positif barang tersebut merupakan sabu," ungkap Evy.
Kedua tersangka melanggar pasal 102 huruf e dan 103 huruf c Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1996 tentang Kepabeanan jo. Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nwy/ega)











































