Pansus Angket KPK Rapat dengan Himpunan Advokat

Pansus Angket KPK Rapat dengan Himpunan Advokat

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 15:58 WIB
Pansus Angket KPK Rapat dengan Himpunan Advokat
Pansus angket rapat dengan himpunan advokat (Foto: Hary Lukita Wardani/detikcom)
Jakarta - Pansus angket untuk KPK di DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan himpunan advokat. Rapat ini dilakukan untuk meminta pandangan terkait posisi pengacara dalam tindak pidana korupsi.

Rapat digelar di Ruang KK I, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Angket Teuku Taufiqulhadi dan didampingi Wakil Ketua lainnya Masinton Pasaribu.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat ini dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Taufik membuka rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu Taufiq mempersilahkan Indra Sanu Lubis dari Kongres Advokat Indonesia menyampaikan keterangannya. "Waktu pembentukan KPK saya yang salah satu ikut ke Hong Kong," kata Indra.

Sebelum rapat, Taufiq menjelaskan akan meminta pandangan dari para advokat soal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pansus akan menggali apakah benar saksi dan tersangka tidak didampingi oleh pengacara saat penyidikan.

"Mereka akan memberikan pandangan dan perspektif mereka beracara di sidang-sidang tipikor. Bagaimana yang baik, apa yang perlu diperbaiki. Karena di tipikor sebuah peradilan yang sangat sensitif dan dilihat semua pihak," ujar Taufiq. (lkw/dkp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads