"Anwar mengambil barang berupa aluminium yang terekam CCTV," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Kamis (31/8/2017).
Aksi itu dilakukan para tersangka pada Sabtu (26/8) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu mereka mengambil 4 batang aluminium dengan panjang masing-masing 1 meter dan uang senilai Rp 320 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ditanya mengaku telah mengambil barang sebanyak 10 kali, dan dijual ke Agus yang masih DPO. Adapun kerugian dari PT Bina Karya sebanyak Rp 44 juta," lanjut Alexander.
Selain mengejar tersangka yang masih DPO, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 batang aluminium dan uang hasil curian. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (abw/rvk)











































