Polri Minta Kemenkum Cabut Izin 8 Perusahaan Bos First Travel

Polri Minta Kemenkum Cabut Izin 8 Perusahaan Bos First Travel

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 14:08 WIB
Bos First Travel: Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan di tahanan/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengajukan permintaan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut izin operasional 8 perusahaan milik bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Permintaan diajukan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Kami minta pada Dirjen AHU untuk dihentikan operasinya," kata Kabag Penerangan Umum (Penum) Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Pencabutan izin operasi diajukan karena seluruh aset yang ada di ke-8 perusahaan akan disita penyidik untuk kepentingan proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segala aset yang ada di situ akan disita dalam kaitan proses TPPU," ujar Martinus.

Selain 8 perusahaan, penyidik sudah memblokir 13 rekening terkait kasus TPPU. Ada 3 rekening beratasnamakan Andika, 2 rekening atas nama Anniesa dan 1 rekening atas nama Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.

"3 atas nama PT Anniesa Hasibuan Fashion dan 4 atas nama PT First Anugrah Travel," imbuh Martinus.

Terkait kasus ini, polisi sudah mengembalikan 4.481 paspor jemaah umrah First Travel yang sebelumnya disita penyidik.

(aud/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads