Proses Cepat Laporan Dirdik KPK soal E-Mail Novel, Ini Kata Polri

Proses Cepat Laporan Dirdik KPK soal E-Mail Novel, Ini Kata Polri

Ferdinan - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 13:47 WIB
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman soal penyidik Novel Baswedan sudah masuk tahap penyidikan. Polisi menegaskan aduan Aris ditangani sesuai dengan prosedur.

"Semua itu kan sama dalam hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (31/8/2017).

Argo menegaskan tidak ada yang 'istimewa' dalam penanganan laporan Aris. Semua aduan, menurutnya, akan ditindaklanjuti polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua laporan standarnya kita tindaklanjuti," ujarnya.

Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 UU ITE. Novel dilaporkan pada 13 Agustus dan gelar perkara dilakukan pada 21 Agustus.

"Sudah gelar perkara, yang dilaporkan itu memenuhi unsur," sebut Argo. (fdn/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads