"Semua itu kan sama dalam hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (31/8/2017).
Argo menegaskan tidak ada yang 'istimewa' dalam penanganan laporan Aris. Semua aduan, menurutnya, akan ditindaklanjuti polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 UU ITE. Novel dilaporkan pada 13 Agustus dan gelar perkara dilakukan pada 21 Agustus.
"Sudah gelar perkara, yang dilaporkan itu memenuhi unsur," sebut Argo. (fdn/fjp)