Panggil Perhimpunan Advokat, Ini yang akan Digali Pansus Angket

Panggil Perhimpunan Advokat, Ini yang akan Digali Pansus Angket

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 13:44 WIB
Panggil Perhimpunan Advokat, Ini yang akan Digali Pansus Angket
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi (Andhika/detikcom)
Jakarta - Pansus Angket untuk KPK di DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Dalam rapat tersebut, Pansus akan mendengarkan pandangan Peradi mengenai profesi mereka sebagai pengacara.

"Mereka akan memberikan pandangan dan perspektif mereka beracara di sidang-sidang tipikor. Bagaimana yang baik, apa yang perlu diperbaiki. Karena di tipikor sebuah peradilan yang sangat sensitif dan dilihat semua pihak," ujar Wakil Ketua Pansus, Taufiqulhadi, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Taufiq menjelaskan nantinya akan ditanyakan kepada mereka terkait temuan Pansus. Apakah benar saksi dan tersangka tidak didampingi pengacara saat penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menanyakan kepada mereka, sisi mana yang telah benar, sisi mana yang perlu diperbaiki dalam sistem membela klien di sidang-sidang pemeriksaan kasus korupsi," katanya.

Ia menuturkan apakah dalam rapat akan digali soal siapa saja pengacara yang direstui KPK atau tidak. Menurutnya, itu tidak menjadi fokus utama dalam rapat hari ini.

"Oh nggak ada. Kami tidak memiliki kepentingan untuk melihat tersebut. Kalau benar begitu juga nggak baik KPK yang harus menyetujui (siapa pengacaranya)," ucap Taufiq.

Adapun perwakilan Peradi yang diundang di antaranya Fauzie Yusuf Hasibuan, Luhut Pangaribuan, dan Juniver Girsang. (lkw/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads