"Pacarannya boleh aja, itu HAM. Tapi dalam konteks tradisi, misalnya kalau mau pacaran, izin sama satu daerahnya, misal ditamparin dulu baru boleh pacaran dari daerah kami. Nggak boleh kalau ada penamparan, itu bukan pacaran yang bagus. Mana ada yang mau pacaran ditempelengin dulu," kata Ermaya di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Penamparan terhadap praja asal Riau itu terjadi pada 19 Agustus. Korban ditampar saat mengikuti tradisi meminta izin berpacaran dengan praja asal Kalbar. Menurut Ermaya, ada 5 praja asal Kalbar yang menempeleng korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ermaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas praja yang melakukan pelanggaran, termasuk kekerasan. Karena itu, pangkat 5 praja yang menampar praja seangkatan diturunkan.
"Saya ingin seperti yang dikatakan Pak Presiden dan Pak Tjahjo, saya ingin (pelanggaran) sekecil apa pun harus diberikan tindakan. Menurut saya, ini masih kecil, tapi harus dilakukan tindakan berat supaya tidak berkembang," terangnya. (fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini