"Agun Gunandjar Sudarsa akan diminta keterangan terkait tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agun masuk di Komisi II DPR pada Oktober 2009, sekaligus menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) 2009-2011. Namun tugasnya saat itu menangani anggaran daerah.
Sedangkan soal penambahan anggaran, Agun membenarkannya. Menurut Agun, pengajuan anggaran tersebut sesuai dengan prosedur.
"Memang ada tambahan anggaran di 2013. Dan itu dibahas melalui mekanisme yang prosedural, mulai dari rapat kerja, rapat panja, sampai kepada pembahasan, kembali ke Banggar dan di situ saya tidak lagi di Banggar sebagai pimpinan," kata Agun di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Nama Agun sendiri disebut dalam tuntutan Irman dan Sugiharto menerima aliran duit e-KTP senilai USD 1,047 juta. Namun dalam vonis hakim, nama anggota Komisi I DPR ini menghilang. (nif/rvk)











































