Alasan MA Menangkan Walkot Tegal soal Pemecatan Dirut PDAM

Alasan MA Menangkan Walkot Tegal soal Pemecatan Dirut PDAM

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 09:53 WIB
Siti Masitha (agung/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mendukung Wali Kota Tegal, Siti Masitha untuk memecat Direktur Umum (Dirut) PDAM Bambang Sugiarta. Bambang dipecat karena mengkritik kebijakan Bunda Sitha--demikian ia akrab disapa--dalam sebuah orasi mimbar bebas. Belakangan, Sitha ditangkap KPK.

Kritikan Bambang disampaikan dalam mimbar bebas di kantor Wali Kota Tegal pada 17 April 2015. Kala itu, Bambang mengkritik pemilihan Komisaris PDAM yang dinilai tidak sesuai dengan Perda Kota Tegal Nomor 4/2011 tentang PDAM.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi Bunda Sitha menangkap sebaliknya dengan mengeluarkan surat pemecatan Bambang, selang sebulan setelah mimbar bebas itu. Bambang tak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Semarang yang meminta SK pemecatan dirinya dicabut.

Pada 18 Januari 2016, PTUN Semarang mencabut SK pemecatan Bambang. Bunda Sitha tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Majelis tinggi tetap menguatkan putusan PTUN Semarang.

Masitha masih tidak terima dan mengajukan kasasi. Di tingkat terakhir itulah, kondisi berbalik arah. MA menganulir dua putusan sebelumnya dan menolak gugatan Bambang. MA mendukung pemecatan Bambang, sesuai SK Bunda Sitha.

"Setiap warga negara dijamin kemerdekaannya untuk mengeluarkan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, namun dalam sengketa a quo, Bambang merupakan warga negara yang dilekatkan suatu jabatan sebagai Direktur Utama PDAM," kata majelis kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (31/8/2017).

MA menilai selaku Dirut PDAM, kritikan itu harus disampaikan lewat mekanisme perusahaan, bukan lewat orasi di depan umum.

"Direktur Utama yang tunduk pada laporan tahunan dalam mengeluarkan pendapatnya kepada Wali Kota, tanpa harus melakukan orasi/demonstrasi," cetus ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Harry Djatmiko

Selain tata cara atau mekanisme yang berlaku melalui laporan tri wulan, MA meyakini Bambang telah gagal menjadi Dirut PDAM.

"Bambang juga tidak memenuhi target penurunan kebocoran air selama 2 tahun sebesar 7 persen sesuai dengan Pakta Integritas sehingga cukup alasan hukum bagi Tergugat untuk memberhentikan Termohon Kasasi/Penggugat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM," papar MA.



Namun Is Sudaryono memilih dissenting opinion dan menilai pemecatan Bambang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pemecatan itu juga melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas pemberian alasan dan motivasi, asas bertindak cermat. Namun suara Is Sudaryono kalah suara dengan dua hakim agung lainnya.

Selain memecat Bambang, Sitha juga memecat banyak PNS di Kota Tegal tanpa mekanisme yang ada. Tapi kini nasib berbalik, Sitha kini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan akhirnya ia tidur di atas lantai dingin mulai Kamis (30/8) malam. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads